sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Perlu perubahan mendasar menstabilkan harga minyak goreng

Pengamat menyatakan sulit menstabilkan harga dengan DPO.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 11 Feb 2022 16:26 WIB
Pengamat: Perlu perubahan mendasar menstabilkan harga minyak goreng

Pemerintah telah memberlakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng (Migor) demi menstabilkan harga. Kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional tak lepas turut mempengaruhi harga minyak goreng di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, karena harga CPO internasional berpengaruh maka akan sulit menstabilkan harga dengan DPO. Pasalnya, sistem ini sudah berjalan lama.

"Meski ada DPO sulit, sudah puluhan tahun sistem dibangun ditentukan diperlukan perubahan mendasar dan gak bisa dalam waktu relatif cepat," ujarnya kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

Dia berpandangan, tingginya harga CPO masih akan berlangsung sekitar 1-2 tahun ke depan meski trennya menurun. Artinya, tidak mungkin membuat harga minyak goreng rendah dengan melawan mekanisme pasar.

"Agar bisa melindungi masyarakat ketika harga naik yang harus dibantu adalah masyarakat yang sulit akses. Yang paling bawah mereka gak punya daya beli dan barangnya langka," katanya.

Subsidi dilakukan secara tertarget, karena saat harga naik masyarakat kelas atas masih tetap bisa mengakses. Sehingga, pemerintah mestinya fokus kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses.

"Yang mampu beli premium, yang gak mampu kemasan sederhana dan curah," ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan DMO dan CPO migor disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dia menjelaskan, mekanisme DMO berlaku wajib bagi seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Sponsored

Seluruh eksportir nantinya bakal diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.

"Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter (kl). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri," ujarnya.

Secara rinci kebutuhan migor untuk rumah tangga tahun ini diperkirakan mencapai 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium; 231 ribu kl kemasan sederhana; 2,4 juta kl curah; dan untuk kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl. Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Menurutnya kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya.

Berita Lainnya
×
tekid