Permen Krisis Energi, apa substansi isinya?

Permen ESDM 12/2022 di antaranya mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional, dan kebutuhan minimum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto. Foto tangkapan layar DEN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan, terdapat tiga pasal pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terbitnya permen ini, yaitu pasal 2 ayat (3), pasal 7, dan pasal 17.

"Substansi ataupun isi daripada perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara penindakannya," jelas Djoko dalam keterangan resmi tertulis, dikutip Jumat (18/11).

Secara umum, Permen ESDM 12/2022 mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional, dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan/atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.

Berdasarkan peraturan ini, Djoko menambahkan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu bahan bakar minyak (BBM), tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.