close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto. Foto tangkapan layar DEN
icon caption
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto. Foto tangkapan layar DEN
Bisnis
Jumat, 18 November 2022 08:29

Permen Krisis Energi, apa substansi isinya?

Permen ESDM 12/2022 di antaranya mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional, dan kebutuhan minimum.
swipe

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan, terdapat tiga pasal pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terbitnya permen ini, yaitu pasal 2 ayat (3), pasal 7, dan pasal 17.

"Substansi ataupun isi daripada perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara penindakannya," jelas Djoko dalam keterangan resmi tertulis, dikutip Jumat (18/11).

Secara umum, Permen ESDM 12/2022 mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional, dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan/atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.

Berdasarkan peraturan ini, Djoko menambahkan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu bahan bakar minyak (BBM), tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

"Mengenai BBM, untuk saat ini kita masih impor, bahkan angkanya sudah lebih dari 50%. Kemudian LPG yang angka impornya sudah hampir 80%, lalu gas bumi yang alhamdulillah masih cukup serta pemanfaatannya dari tahun ke tahun semakin meningkat, dan yang terakhir adalah ketenagalistrikan yang saat ini kita pantau terus daerah-daerah mana yang masih siaga kekurangan listrik," imbuh Djoko.

Krisis energi dapat diartikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Pemerintah dalam menetapkan krisis energi, mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum.

Djoko menjelaskan, penetapan krisdaren juga didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.

"Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing- masing jenis energi. Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan perekonomian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan beberapa kriteria di mana kondisi dapat ditetapkan krisis energi, di antaranya cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari pada suatu wilayah distribusi niaga BBM, cadangan operasional minimum BBM tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 30 hari. Lalu, terjadi pemadaman listrik dalam tiga hari berturut-turut dan tidak terpenuhi cadangan operasional listrik oleh badan usaha selama satu tahun kedepan.

Untuk LPG dapat ditetapkan krisis jika cadangan operasional LPG selama tiga hari ketahanan stok pada wilayah distribusi tidak dapat terpenuhi, serta cadangan operasional minimum LPG tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan.

Selanjutnya, gas bumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70% pemenuhan kebutuhan, serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.

Guna mengantisipasi potensi krisis energi dan/atau darurat energi, Permen ESDM 12/2022 juga mengamanatkan agar dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi oleh Direktur Jenderal EDSM, Sekretaris Jenderal DEN, dan Kepala BPH Migas sesuai dengan kewenangannya, serta pimpinan badan usaha. Identifikasi dan pemantauan tersebut meliputi antara lain, identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah- langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.

Djoko juga menambahkan, tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan oleh Menteri ESDM dengan melibatkan beragam pihak, seperti lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, badan usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Tindakan penanggulangan merupakan tindakan dalam keadaan tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda," ungkap Djoko.

Keadaan tertentu tersebut menjadi pertimbangan dalam memberikan kemudahan paling sedikit terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan. Perkembangan pelaksanaan tindakan penanggulangan selanjutnya dilaporkan oleh Menteri ESDM kepada presiden.
 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan