Perpanjangan subsidi listrik, Ombudsman: Perkuat DTKS, targetkan korban PHK

Sebanyak 32 juta pelanggan telah menerima stimulus sektor ketenagalistrikan hingga semester I tahun ini.

Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020).Foto Antara/Prasetia Fauzani/aww.

Pemerintah telah memperpajang program stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Program pemberian stimulus berupa diskon listrik ini diperpanjang hingga Desember 2021.

Sebanyak 32 juta pelanggan telah menerima stimulus sektor ketenagalistrikan hingga semester I tahun ini. Untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan III-2021, pemerintah merencanakan anggaran sebesar Rp2,43 triliun. Kini, pemerintah menyiapkan lagi anggaran untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV-2021 sebesar Rp2,54 triliun.

Menanggapi kebijakan stimulus ketenagalistrikan selama PPKM Level 2-4 ini, anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, meminta pemerintah memperkuat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sehingga, subsidi sektor ketenagalistrikan ini tepat sasaran. Selain itu, PLN perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik secara masif. Apalagi, jika terdapat kenaikan tarif listrik, perubahan kebijakan terkait P2TL (penertiban pemakaian tenaga listrik), dan pelayanan PLN mobile.

“Perlu memaksimalkan saluran pengaduan bagi masyarakat misalnya dengan saluran pengaduan PLN 123 dan PLN mobile,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8) malam.

Diharapkan program stimulus sektor ketenagalistrikan di perkotaan seperti DKI Jakarta, ke depan semestinya diarahkan untuk kategori pelanggan listrik 900 VA. Sebab, kelompok masyarakat tersebut dinilai paling banyak terdampak pandemi Covid-19.  “Mereka banyak menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan,” tutur Heri.