Pemerintah sebut Perppu Reformasi Sistem Keuangan untuk jaring pengaman

Reformasi sistem keuangan belum final dan masih dalam tahap pembahasan.

Ilustrasi. Foto Antara.

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Raden Pardede mengatakan beleid itu dikebut untuk memberi jaring pengaman bagi sistem keuangan.

"Kami ingin memperkuat jaring pengaman sistem keuangan supaya nanti siap sedia manakala terjadi persoalan di depan. Ibarat membeli payung sekarang, sehingga saat hujan datang sudah ready tidak akan basah," katanya dalam video conference, Rabu (23/9).

Menurutnya, reformasi sistem keuangan harus segera dilakukan karena perubahan akibat pandemi Covid-19 terjadi begitu cepat. Dampak pagebluk terhadap sektor keuangan pun telah menunjukkan tanda-tanda, yakni dengan mulai terkendalanya sektor riil, sejumlah perusahaan meminta restrukturisasi kredit pada perbankan. Dengan demikian, potensi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) akan meningkat.

Jika likuiditas perbankan mulai terganggu akibat kredit bermasalah, maka sistem keuangan juga akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, menurutnya, sistem keuangan harus dilindungi sebelum dampaknya semakin buruk.

"Kemungkinan NPL bisa naik di tahun akan datang. Kalau kredit macet naik, ada kekhawatiran lain, bisa saja di tahun mendatang akhirnya sektor keuangan kita bisa terkena. Maka kita lakukan persiapan," ujarnya.