Perpres kendaraan listrik rampung Maret 2019

Sempat molor dua kali, perpres tentang kendaraan listrik ditargetkan rampung pada 5 Maret 2019.

Perpres tentang kendaraan listrik ditargetkan rampung pada 5 Maret 2019. (Antara Foto)

Pemerintah menegaskan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik ditargetkan rampung 5 Maret 2019.

"Jadi kita bahas perpres tentang mobil listrik. Masih ada beberapa teknis yang belum selesai. Tapi kami targetkan 5 Maret ini finalisasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (26/2).

Luhut telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk membahas perpres tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pihaknya masih menunggu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik ini. 

Airlangga menjelaskan kemungkinan insentif akan berkaitan dengan UU PPN Barang Mewah (UUPPNBM). Airlangga juga menjelaskan insentif ini perlu diutamakan agar proyek ini bisa segera terealisasi.