sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres kendaraan listrik rampung Maret 2019

Sempat molor dua kali, perpres tentang kendaraan listrik ditargetkan rampung pada 5 Maret 2019.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 26 Feb 2019 14:50 WIB
Perpres kendaraan listrik rampung Maret 2019

Pemerintah menegaskan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik ditargetkan rampung 5 Maret 2019.

"Jadi kita bahas perpres tentang mobil listrik. Masih ada beberapa teknis yang belum selesai. Tapi kami targetkan 5 Maret ini finalisasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (26/2).

Luhut telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk membahas perpres tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pihaknya masih menunggu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik ini. 

Airlangga menjelaskan kemungkinan insentif akan berkaitan dengan UU PPN Barang Mewah (UUPPNBM). Airlangga juga menjelaskan insentif ini perlu diutamakan agar proyek ini bisa segera terealisasi. 

“Kami masih melakukan sinkronisasi terhadap berbagai regulasi baru yang dikeluarkan, terutama insentif fiskal dan muatan lokal (tingkat komponen dalam negeri/TKDN) untuk mobil listrik,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan perpres ini akan sejalan dengan aturan tentang lalu lintas jalan yang sudah lebih dulu ada,  seperti  UU 22/2009 tentang Lalu Lintas kendaraan.

"Jadi intinya hampir sama, karena memang tidak boleh bertentangan dengan UU 22/2019. Nah, karena ada irisannya, nanti ini kan harus didetailkan lagi," ujar Budi.

Sponsored

Budi mengatakan nantinya akan ada pembahasan uji kir dan uji tipe bagi kendaraan listrik tersebut sesuai dengan UU 22/2019. Uji coba itu akan dilakukan Kementerian Perhubungan.

Perpres tentang kendaraan listrik ini sudah dua kali molor dari target yang dijanjikan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menargetkan regulasi bisa rampung akhir 2017, dan akhir 2018. 

Sebelumnya, Kemenperin menyatakan pemerintah tengah mendorong realisasi kendaraan listrik. Beberapa pabrik baterai kendaraan listrik sudah didirikan, antara lain di Morowali dan Halmahera dengan investor masing-masing dari Jepang dan China. Selanjutnya, realisasi program kendaraan listrik ini masih menunggu perpres yang turun.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan kendaraan bermotor listrik dapat mengurangi pemakaian BBM serta memangkas ketergantungan impor BBM. Ini berpotensi menghemat devisa kurang lebih Rp798 triliun. 

“Kita masih punya CPO atau sumber energi lain terbarukan yang bisa dimanfaatkan,” kata Harjanto.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik diyakini bisa  menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (CO2) sebesar 29% pada tahun 2030. “Penurunan emisi bukan hanya tergantung kendaraannya, tapi juga dari sumber energi yang kita gunakan,” ujarnya.

Pada peta jalan pengembangan industri otomotif nasional, populasi mobil listrik pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 20% atau sekitar 400.000 unit dari total produksi di dalam negeri sebesar 2 juta unit. Di tahun yang sama, populasi motor lsitrik dibidik sebanyak 2 juta unit.

Berita Lainnya
×
tekid