Pertamina pastikan kualitas Pertalite yang beredar sesuai aturan pemerintah

Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui SPBU dan Pertashop telah sesuai spesifikasi.

Ilustrasi pengendara mengisi BBM kendaraannya dengan Pertalite di sebuah SPBU. Foto Antara/Olha Mulalinda

PT Pertamina (Persero) memastikan, kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah. Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).

"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/9).

Irto menyampaikan, pihaknya menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui SPBU dan Pertashop telah sesuai spesifikasi. Selain itu, produk BBM yang  juga telah melalui pengawasan kualitas yang ketat.

Sementara, imbuhnya, produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.