Kejaksaan Agung masih memburu Riza Chalid dalam kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Setelah dua kali mangkir tanpa konfirmasi, penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan ketiga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan belum ada kabar atau klarifikasi dari Riza Chalid hingga Senin malam (28/7).
“Setelah pemanggilan kedua tidak direspons, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Riza Chalid,” kata Anang saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (29/7).
Riza Chalid sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik, namun absen tanpa alasan resmi. Pihak Kejaksaan saat ini juga telah melakukan pelacakan keberadaan Riza dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak yang relevan untuk mendukung proses pemanggilan.
“Kita sudah melakukan pendeteksian dan koordinasi, namun strategi penyidik tidak bisa kami ungkap semua ke publik,” ucap Anang.
Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia yang menyatakan tidak ikut campur dalam perkara ini, Kejaksaan menegaskan bahwa upaya hukum tetap berjalan sesuai prosedur nasional dan internasional yang berlaku.
“Penyidik masih bergerak di dalam negeri, namun segala bentuk kerjasama lintas negara tentu akan dijajaki jika diperlukan, sesuai jalur resmi,” jelas Anang.