Perubahan skema pajak barang mewah otomotif tunggu DPR

Sri Mulyani mengatakan poin utama dalam regulasi tersebut yakni penentuan tarif pajak dibuat bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan.

Sri Mulyani mengatakan poin utama dalam regulasi tersebut yakni penentuan tarif pajak dibuat bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar yang dipakai. / Antara Foto

Kementerian Keuangan masih menunggu respons Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait perubahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan.

“Senin (11/3) kemarin sudah dikonsultasikan bersama di Ruang Komisi XI atau Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (13/3). 

Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah juga menunggu respons pelaku industri otomotif demi perbaikan regulasi PPnBM yang lebih matang. 

Sri Mulyani mengatakan poin utama dalam regulasi tersebut yakni penentuan tarif pajak dibuat bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar yang dipakai. Perhitungan itu tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin. 

“Jadi semakin rendah emisi dan konsumsi bahan bakarnya maka semakin rendah pula besaran pungutan pajak yang dikenakan,” kata dia.