Perusahaan angkut batu bara mengaku tidak terdampak pelarangan ekspor

Kinerja perseroan berjalan seperti biasanya dan pelarangan ekspor ini tidak berdampak signifikan.

Ilustrasi. Foto Antara.

Pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor batu bara terhitung sejak 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil lantaran PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara akibat tidak terpenuhinya domestic market obligation (DMO).

Namun ternyata pelarangan ekspor ini tidak berdampak pada kinerja perseroan perusahaan angkut batu bara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS) Yuliana.

Dia mengatakan, kinerja perseroan berjalan seperti biasanya dan pelarangan ekspor ini tidak berdampak signifikan. Menurutnya pemerintah di dalam mengambil kebijakan ini tentu berdasarkan kajian yang komprehensif tidak asal-asalan.

"Kebijakan pemerintah tersebut, tidak berdampak atas kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum ataupun kelangsungan usaha BESS yang merupakan penyedia jasa pengangkutan batu bara," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (11/1).

Yuliana menjelaskan, tidak ada perubahan langkah dan strategi perseroan terkait kebijakan larangan ekspor batu bara ini. BESS akan melakukan strategi usaha sesuai dengan yang sudah direncanakan.