Petani garam kini bisa ajukan kredit usaha rakyat

Pemerintah akan berikan kredit usaha rakyat (KUR) bagi petani garam setelah tidak pernah mendapatkan fasilitas ini.

Pemerintah segera mengucurkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani garam. / Facebook

Pemerintah akan berikan kredit usaha rakyat (KUR) bagi petani garam setelah tidak pernah mendapatkan fasilitas ini lantaran dikategorikan usaha pertambangan.

Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, produk garam selama ini didefinisikan oleh pemerintah sebagai hasil olahan pertambangan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pertambangan tidak termasuk sektor usaha yang dapat dibiayai KUR. 

"Realitasnya, garam dijalani oleh industri-industri mikro dan kecil. Didefinisi yang baru, masuknya ke sektor produktif," jelas Iskandar, Rabu (8/8). 

Sejak tahun 2015 sampai saat ini, pemerintah sudah menyalurkan KUR sebesar Rp1,139 miliar kepada petani garam rakyat. Namun, subisidi bunga belum dapat dibayarkan karena tidak termasuk sektor yang dibiayai oleh KUR.