Pinjol ilegal masih marak, OJK blokir 3.785 platform

Pinjol ilegal masih dengan mudah membuat situs baru usai laman sebelumnya diblokir.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membeberkan jumlah pemblokiran pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tidak dipungkiri, pinjol ilegal dapat dengan mudah membuat situs baru usai laman sebelumnya diblokir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup 3.784 platform.

"Dan ini akan terus kami lakukan bersama dengan SWI yang anggotanya ada 12 Kementerian dan Lembaga termasuk kepolisian," ujarnya dalam acara seminar secara daring, Jumat (11/2). 

OJK bersama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain, kata Wimboh, sudah berupaya memberantas pinjol ilegal ini. Dia berharap, pemberantasan secara hukum juga bisa meredakan pinjol ilegal dan tidak ada lagi.

"OJK dengan Kominfo tutup yang ilegal, ini tapi gak meredakan suasana ditutup pagi sore buka lagi dengan nama yang beda," kata Wimboh.