Efek negatif UU Ciptaker, PKS: Industri pos lambat laun dikuasai asing

Aturan terkait jasa pengiriman dinilai PKS, berpotensi menggemboskan peran pengusaha lokal untuk menggeliatkan industri tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat. Foto fraksi.pks.id

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim kembali menemukan potensi terkikisnya kedaulatan negara dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu terlihat dalam aturan industri jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik nasional di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat menilai, aturan terkait jasa pengiriman berpotensi menggemboskan peran pengusaha lokal untuk menggeliatkan industri tersebut. Sebab, aturan dalam regulasi sapu jagat itu dianggap memberi keleluasaan bagi para pengusaha asing.

Padahal, kata Toriq, dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos telah menegaskan bahwa penyelenggara pos asing dapat menyelenggarakan pos di Indonesia dengan syarat wajib bekerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri.

Dalam norma itu, menerangkan juga kerja sama melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki penyelenggara pos dalam negeri, dan saham tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan penyelenggara pos dalam negeri.

"UU Cipta Kerja menyebutkan, pemerintah pusat mengembangkan usaha penyelenggaraan pos melalui penanaman modal. Penyelenggara pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pos di Indonesia. Karena pasal ini tidak detail menyebutkan persyaratannya maka sangat mungkin lambat laun industri ini diambil oleh swasta asing”, kata Toriq, dalam keterangannya, Kamis (22/10).