Polemik kental manis disebut YLKI sebagai perang dagang

YLKI khawatir produk susu bubuk yang kurang laku lantas menjadikan produk kental manis menjadi tersangka.

YLKI meminta agar BPOM tidak terjebak dengan perang dagang susu yang fokus pada produk kental manis./Pexels.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak boleh terjebak dengan perang dagang dan persaingan tidak sehat antarprodusen susu yang fokus pada produk kental manis.

"Informasi yang YLKI peroleh, polemik tentang kental manis mencuat karena ada perang dagang antara produsen susu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (6/7).

Tulus mengatakan terdapat produk susu bubuk yang kurang laku dan berkembang di masyarakat yang kemudian menjadikan produk kental manis sebagai tersangka. Bila fenomena itu benar, kata Tulus, maka kebijakan BPOM terkait produk kental manis menjadi tidak sehat.

BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk susu kental dan analognya.

Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.