Sudah meresahkan, polisi ajak Kemendag dan Bea Cukai tindak thrifting

Lantaran, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri.

Salah satu toko pakaian bekas di pasar panorama Kota Bengkulu. Antara/dokumentasi

Kepolisian akan menggandeng dua instansi sekaligus dalam upaya pencegahan terhadap bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Lantaran, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua instansi itu adalah Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Hari ini koordinasi ketiganya tengah berlangsung.

“Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/3).

Terkait hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, dengan terus berdatangannya produk thrifting  dari luar negeri akan menggerus slogan cintai produk Indonesia. 

"Penyelundupan produk-produk tekstil bekas termasuk sepatu, menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia," kata Teten kepada wartawan, Senin (13/3).