Potensi dualisme kebijakan necara komoditas mesti dibenahi

Potensi dualisme ini muncul lantaran adanya pihak berwenang yang berbeda di dalam Perpres Neraca Komoditas dan Perpres Bapanas.

Ilustrasi neraca komoditas. Alinea.id/Dwi Setiawan

Pemerintah diminta membenahi potensi dualisme kewenangan dalam kebijakan necara komoditas (NK). Pasalnya, negara memiliki kebijakan ganda, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA).

"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Gunawan, dalam webinar Alinea Forum "Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas", Senin (28/11).

Dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres NK, tertuang ketentuan bahwa menteri urusan perdagangan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) dan persetujuan impor (PI). Sementara itu, dalam Pasal 16 ayat (2) dan (4), menjelaskan penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri yang dipimpin menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN guna menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga.

Dalam konteks pangan, menurut Gunawan, Perpres NK terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres Bapanas. Dalam Pasal 49 Perpres Bapanas, terdapat pendelegasian kewenangan dari menteri perdagangan dalam perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

"Di NFA ada juga pendelegasian kewenangan dari menteri pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan dan pemberian kuasa dari menteri BUMN ke BUMN pangan. Ini sama-sama perpres," tuturnya.