Potensi gagal bayar Rp4,2 triliun, pemegang saham gugat KIJA

Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019.

Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019. / Perseroan

Tujuh pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 26 Juni 2019 lalu. 

Para pemegang saham tersebut menolak hasil keputusan agenda kelima perseroan, yaitu pergantian dewan komisaris dan direksi yang menyebabkan Jababeka berpotensi gagal bayar (default).

Para pemegang saham tersebut tercatat secara kumulatif memiliki 5% saham di Jababeka sebesar 1,023 miliar lembar dari total 20,824 miliar lembar saham. Para pemegang saham tersebut menggugat Jababeka melalui kantor hukum Julius Rizaldi dan Rekan. 

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Julius Rizaldi mengatakan dengan didaftarkannya gugatan tersebut, maka agenda kelima RUPST Jababeka belum berlaku secara efektif sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdapat pihak yang tidak mengindahkan fakta hukum tersebut, maka kami akan mengambil segala tindakan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun laporan polisi," tulis Julius Rizaldi dan Felix Bonaparte Simamora dalam keterbukaan informasi, Senin (22/7).