PP e-commerce terbit, begini aturan pajak untuk perdagangan online

Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan untuk e-commerce. Pelaku usaha online di dalam dan luar negeri akan dikenakan pajak.

Ilustrasi / Pixabay

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan untuk perdagangan online (e-commerce). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken Jokowi pada 20 November 2019.

"PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," bunyi pasal 1 ayat 2, PP ini.

PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

PP ini juga menyebutkan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.