sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PP e-commerce terbit, begini aturan pajak untuk perdagangan online

Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan untuk e-commerce. Pelaku usaha online di dalam dan luar negeri akan dikenakan pajak.

Annisa Saumi Nanda Aria Putra
Annisa Saumi | Nanda Aria Putra Rabu, 04 Des 2019 19:05 WIB
PP e-commerce terbit, begini aturan pajak untuk perdagangan online

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan untuk perdagangan online (e-commerce). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken Jokowi pada 20 November 2019.

"PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," bunyi pasal 1 ayat 2, PP ini.

PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

PP ini juga menyebutkan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Sistem pungutan pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terbitnya aturan tersebut sejalan dengan rancangan undang-undang omnibus law perpajakan yang sedang digodog pemerintah. 

"Untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) yang melakukan penjualan barang tidak berwujud atau jasa di Indonesia mereka akan dipungut PPN. Jadi sinkron dengan RUU omnibus law," ucapnya saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Rabu (4/12).

Sponsored

Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal (7) PP 80/2019 tersebut, penyedia layanan transaksi elektonik dari luar negeri yang memenuhi syarat significant economic presence diwajibkan menunjuk perwakilannya di Indonesia. 

Mereka pun diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualannya tersebut, yang tugas dan fungsinya akan dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh SPLN terkait.

Adapun, jika mereka tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Misalnya kalau mereka enggak melaksanakan sesuai PP ini pun mereka dapat diblokir sementara. Hal-hal semacam itu sinkron dengan apa yang disiapkan dalam RUU omnibus law perpajakan," jelasnya.

Hestu menjelaskan, kriteria dan jumlah transaksi yang akan dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

"Nanti diatur lebih lanjut di Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai jumlah transaksi, nilai transaksi, dan kriteria. Tapi kriterianya nanti sama antara Kemenkeu dengan Kemendag" ujarnya

Dia menjelaskan, besaran pajak PPN yang diberlakukan nantinya akan sama dengan PPN untuk transaksi dalam negeri dan sesuai aturan yang berlaku yaitu sebesar 10%.

Dia pun menjelaskan PP 80/2019 ini akan lebih fokus kepada pajak untuk transaksi elektronik dari luar negeri. Pasalnya, pajak untuk transaksi elektronik dari dalam negeri telah mengikuti ketentuan perpajakan yang ada.

"Kalau Anda jual di e-commerce bukan berarti Anda tidak kena pajak loh. Ketentuan umumnya sudah berlaku untuk transasksi dalam negeri," ucapnya.

Dia pun menerangkan, dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang pajak ecommerce beberapa waktu yang lalu sebetulnya tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak dari setiap transaksi yang terjadi.

"Dicabut tapi sebenarnya PMK 210 itu kan hanya menulis apa yang sebetulnya sekarang sudah berlaku," ujarnya.

Dia menuturkan, pajak yang berlaku dalam transaksi elektronik dalam negeri mengikuti aturan untuk transaksi manual atau konvensional. Ia mencontohkan UMKM dengan omset kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh final 2,5%. 

"Dan ini berlaku untuk konvensional, dan ecommerce juga begitu. Sama ketentuannya. Kalau anda omsetnya sudah Rp4,8 miliar (ke atas) Anda wajib dipungut PPN dan itu berlaku di konvensional dan digital," katanya.

Penyedia jasa video

Lebih jauh, dia mengatakan, pemerintah juga akan memungut pajak untuk bentuk transaksi digital non barang seperti layanan penyedia jasa video dan film seperti Netflix dan Youtube.

"Dan kalau barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud seperti film yang di-download sebenarnya aturannya sekarang di konsumen yang harus membayar sendiri pajaknya, tapi ini engggak akan jalan. Oleh karena itu ke depan kita akan minta mereka (penyedia jasa) yang akan bayar melalui perwakilannya itu," tuturnya.

Sementara itu, aturan mengenai pajak tersebut efektif berlaku seiring dengan disahkannya RUU omnibus law perpajakan, yang baru akan dibahas oleh DPR RI pada tahun depan. 

"Kalau aturan pajaknya kita menunggu RUU omnibus law ini dibahas di DPR. Penyampaiannya kita targetkan di Desember ini. Tapi efektifnya akan bergantung pembahasan di DPR," ujarnya. 

Klasifikasi usaha kena pajak

Menanggapi regulasi ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung menyambut baik PP yang akan mengatur industri ini. Namun, ia mengatakan, sebelum menarik pajak dari transaksi e-commerce, pemerintah harus melihat dulu tujuan dari pelaku usaha.

Igantius pun mempertanyakan klasifikasi pelaku usaha yang diatur dalam PP Nomor 80 tahun 2019 tersebut. Menurutnya, apabila PP tersebut dikenakan ke semua pelaku usaha dengan sama rata, akan merepotkan ke depannya.

"Misalnya, saya punya televisi bekas yang ingin saya jual melalui e-commerce. Dalam hal itu, saya hanya menjual barang sekali saja melalui e-commerce, bukan pelaku usaha yang secara reguler melakukan transaksi," kata Ignatius saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Ignatius, buramnya klasifikasi pelaku usaha tersebut merupakan cela dari PP 80/2019. Sebagai informasi, PP 80/2019 mengklasifikasikan pelaku usaha sebagai setiap orang atau badan usaha yang berbentuk badan hukum, atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Selain mempertanyakan soal klasifikasi pelaku usaha ini, Ignatius juga mengatakan selama ini, diskusi soal pajak e-commerce belum melibatkan seluruh stake holder yang terkait.

"Selama ini, diskusi soal pajak e-commerce hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua stake holder terkait seperti DJP, Kementerian Perdagangan, bahkan bila perlu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus duduk bareng untuk merumuskan aturan pajak e-commerce," tuturnya.

Sebab, apabila hanya DJP yang melakukan diskusi, Ignatius khawatir nantinya ada potensi ekonomi yang hilang dari industri e-commerce.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid