PPATK sebut penggalangan dana di Indonesia rawan penyelewengan

Masyarakat selaku donatur diminta lebih teliti memilih platform penggalangan dana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavdana dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Istana Negara, Senin (18/4). Dok. Youtube/Sekretariat Presiden.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan adanya indikasi dugaan penyelewengan dana yang diterima dari masyarakat dan para pihak lain dalam penggalangan dana di beberapa platform.

“Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK. Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Ivan mengimbau, masyarakat Indonesia agar lebih hati-hati dan waspada jika ingin berdonasi. Hal ini lantaran sangat mungkin donasi yang disumbangkan justru disalahgunakan. 
Ivan juga menambahkan, PPATK pernah menemukan modus lain untuk penyelewengan dana, yaitu seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal di kasir sejumlah toko perbelanjaan. Kotak amal itu pada umumnya tidak memiliki identitas jelas dan belum bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Dia menerangkan, masyarakat sebagai calon donatur harus memeriksa kredibilitas lembaga atau komunitas penggalang dana di database Kementerian Sosial. Donatur juga harus memeriksa izin lembaga dan susunan pengelolanya. 

Kemudian, masyarakat sekaligus calon donatur diharapkan melihat terlebih dahulu ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana tersebut seperti website, media sosial, serta kanal publikasi lainnya yang resmi dan terverifikasi. Lalu, masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi. Biasanya, laporan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik.