PPN belanja online berlaku 1 Juli, potensi pajaknya Rp10,4 triliun

Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus membayar pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli.

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4).Foto Antara/Yulius Satria Wijaya/foc.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus membayar pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli.

Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Terkait itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai aturan turunan yang mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Khusus pungutan PPN 10% akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Pengenaan pajak itu berlaku baik untuk perdagangan dari luar maupun dalam negeri yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Menurut Kemenkeu, seperti disitat dari setkab.go.id, Kamis (28/5), kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.