Presiden potong anggaran badan dan lembaga

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).Foto Antara/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan: "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta, Minggu, pada pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613 triliun.

Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong antara lain adalah:

1. MPR dari semula Rp603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)