Proyek lanjut di tengah pagebluk

Dana stimulus berasal dari opsi utang dan dana abadi pendidikan ketimbang potong anggaran proyek infrastruktur.

Anggaran Proyek Strategis Nasional tidak mengalami realokasi. Alinea.id/Hadi Tama.

Segala upaya dilakukan pemerintah demi memutus rantai wabah Covid-19. Pemerintah juga menebar bantuan stimulus sebagai insentif bagi masyarakat yang rentan semakin miskin karena aktivitasnya terhenti akibat pandemi. 

Kucuran dana stimulus ekonomi yang mencapai Rp 405,1 triliun membuat alokasi anggaran mengalami perubahan drastis. Salah satu langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah meneken Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Barang dan Jasa.

Melalui Inpres ini, Jokowi ingin seluruh jajarannya—mulai dari menteri, gubernur, walikota, hingga bupati—memangkas rencana belanja yang tidak prioritas guna menambah dana untuk penanganan Covid-19.

“Anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera dipangkas. Karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukan sebuah kondisi yang enteng,” tutur Jokowi melalui video conference, Selasa (24/3).

Selain itu, Jokowi juga sudah menandatangani tiga perundang-undangan terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 pada Selasa (31/3). Ketiga undang-undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020, Peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020, dan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2020.