PT Freeport Indonesia dukung rencana stop ekspor konsentrat tembaga

Ketua Perhapi Rizal Kasli menilai Indonesia masih perlu banyak persiapan untuk merealisasi pelarangan ekspor.

Produk konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (FI). Foto: setkab.go.id.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan berencana melarang ekspor konsentrat tembaga di pertengahan 2023 dengan tujuan meningkatkan nilai tambah pada komoditas mineral. Larangan ekspor konsentrat tembaga ini juga untuk memperkuat ketentuan pada Undang –Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Di dalam UU itu tertuang ketentuan bahwa komoditas minerba (mineral dan batu bara) dilarang diekspor dalam bentuk mentah, melainkan wajib dihilirisasi di dalam negeri setelah tiga tahun terbitnya UU Minerba ini.

Head of Corporate Communication PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama menyampaikan, PTFI mendukung langkah pelarangan ekspor tersebut. Salah satunya dengan pengembangan investasi dalam pembangunan fasilitas peleburan dan pemurnian atau smelter domestik melalui PT Smelting.

“Aktivitas pembangunan sebelumnya terbatas akibat pandemi Covid-19, namun saat ini kami membuat kemajuan yang sangat baik dalam menyelesaikan proyek secepat mungkin,” kata Riza saat dihubungi Alinea.id, Kamis (12/1).

PT Smelting diketahui sebagai smelter tembaga di Indonesia yang saat ini 40% kepemilikan sahamnya berada pada PTFI, dan berencana ditingkatkan menjadi 66%. Riza pun mengungkapkan konstruksi smelter ditargetkan akan rampung secara substansial di akhir 2023.