PTPN Group lakukan peremajaan kebun kelapa sawit

Diharapkan dapat meningkatkan produksi kelapa sawit dan memberikan hasil yang optimal sehingga kesejahteraan petani plasma meningkat.

Petani kelapa sawit sedang memanen. Foto humas Holding Perkebunan Nusantara PTPN III

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui seluruh anak perusahaannya melakukan Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (PSR). Hal ini merupakan upaya dari BUMN perkebunan untuk mengembangkan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman lama dengan tanaman yang baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices).

Direktur Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Abdul Ghani menjelaskan, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tanaman yang tidak produktif di perkebunan sawit rakyat. Melalui PSR atau Program Replanting Sawit diharapkan dapat meningkatkan produksi kelapa sawit dan memberikan hasil yang optimal sehingga kesejahteraan petani plasma meningkat, di samping juga untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan baku ke Pabrik Kelapa Sawit PTPN Group.

“Program PSR ini, PTPN Group mengharapkan produksi kebun kelapa sawit dapat meningkat sejalan dengan rencana peremajaan kebun kelapa sawit milik anak perusahaan PTPN I hingga PTPN XIV seluas 223.719.71 hektare,” ujar Ghani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10).

BUMN untuk sawit rakyat ditandai dengan tanam perdana peremajaan kebun kelapa sawit plasma PTPN V sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara di Kabupaten Rokan Hulu-Riau. PTPN V akan melakukan peremajaan kebun kelapa sawit plasma kurang lebih seluas 18.250 ha, yang tersebar di lima kabupaten di Provinsi Riau.

Sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), fokus peremajaan sawit rakyat di samping untuk menyejahterakan petani plasma juga untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan baku ke PKS. Di mana hampir 50% pasokan tandan buah segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN V berasal dari plasma dan pihak ke-III.