Asosiasi pusat belanja desak Anies revisi larangan kantong plastik

Asosiasi mal di Jakarta mendapat tekanan harus mengawasi para tenant/retailer agar tidak memakai tas plastik atau kresek.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kiri) melakukan uji coba transaksi belanja menggunakan kantong ramah lingkungan usai kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/12/2019). Foto Antara/Risky Andrianto.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta meminta adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, terutama perihal sanksi. Karena aturan ini dinilai tidak tepat sasaran.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat diundangkan pada 31 Desember 2019 dan resmi efektif diterapkan 1 Juli 2020.

"Terkait dengan beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut kami tidak tepat sasaran bila semua sanksi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title," kata Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/1).

Ellen menjelaskan, bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha. Pengelola tidak melakukan penjualan langsung dan tidak bersentuhan dengan tas plastik atau "kresek".

Aturan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta itu, menurut dia, dapat dikatakan mengalihkan tanggung jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja.