Registrasi kebun sayur dan buah jaminan produk bermutu

Registrasi kebun juga bakal memperluas akses pasar.

Kebun jeruk. Dokumentasi Ditjen Hortikultura Kementan

Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan registrasi kebun guna memastikan produk agrikultura, khususnya sayur dan buah, bermutu serta berstandar ekspor. Kebijakan ini memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, di mana budi daya harus dilakukan secara baik, benar, dan tepat (good agriculture practices/GAP).

Kasubdit Standarisasi dan Mutu Ditjen Hortikultura Kementan, Hotman Fajar Simanjuntak, menyatakan, registrasi kebun buah bertujuan untuk menyiapkan sistem jaminan mutu buah dan sayur. Kemudian, mempermudah proses telusur balik produk dan mendorong percepatan akses pasar.

"Selain itu, meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada buah dan sayur, sehingga memiliki daya saing di mancanegara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Pelaksanaan GAP mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, pencegahan penularan organisme pengganggu tanaman (OPT), penjagaan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability). Petani perorangan atau kelompok hingga asosiasi akan mendapatkan nomor registrasi setelah melaksanakannya.

Pemohon mulanya mengajukan usulan registrasi kepada Dinas Pertanian (Distan) provinsi melalui kabupaten/kota setempat. Pemohon mesti memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan GAP, prosedur standar operasional (standard operating procedure/SOP), prinsip-prinsip pengendalian hama terpadu (PHT), dan melakukan pencatatan/pembukuan.