sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Registrasi kebun sayur dan buah jaminan produk bermutu

Registrasi kebun juga bakal memperluas akses pasar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 23 Sep 2020 18:41 WIB
Registrasi kebun sayur dan buah jaminan produk bermutu

Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan registrasi kebun guna memastikan produk agrikultura, khususnya sayur dan buah, bermutu serta berstandar ekspor. Kebijakan ini memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, di mana budi daya harus dilakukan secara baik, benar, dan tepat (good agriculture practices/GAP).

Kasubdit Standarisasi dan Mutu Ditjen Hortikultura Kementan, Hotman Fajar Simanjuntak, menyatakan, registrasi kebun buah bertujuan untuk menyiapkan sistem jaminan mutu buah dan sayur. Kemudian, mempermudah proses telusur balik produk dan mendorong percepatan akses pasar.

"Selain itu, meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada buah dan sayur, sehingga memiliki daya saing di mancanegara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Pelaksanaan GAP mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, pencegahan penularan organisme pengganggu tanaman (OPT), penjagaan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability). Petani perorangan atau kelompok hingga asosiasi akan mendapatkan nomor registrasi setelah melaksanakannya.

Pemohon mulanya mengajukan usulan registrasi kepada Dinas Pertanian (Distan) provinsi melalui kabupaten/kota setempat. Pemohon mesti memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan GAP, prosedur standar operasional (standard operating procedure/SOP), prinsip-prinsip pengendalian hama terpadu (PHT), dan melakukan pencatatan/pembukuan. 

"Surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang dua tahun berikutnya setelah dilakukan surveilans secara berkala (minimal satu kali dalam setahun, red) maupun sewaktu-waktu," paparnya.

Berdasarkan data Ditjen Hortikultura, sebanyak 4.538 kebun telah diregistrasi 2019. Komoditas buah yang telah teregistrasi mencakup naga, manggis, salak, pisang, nanas, jeruk, melon, mangga, dan pepaya. 

"Kendala yang dihadapi saat ini, adalah belum di-update-nya data registrasi kebun buah di sistem aplikasi yang telah ada, sehingga menyulitkan untuk merekap data apabila diperlukan dengan segera," tambah Kasi Penerapan Mutu Ditjen Hortikultura, Dina Martha. Karenanya, perlu dukungan dan kerja sama dari Distan daerah untuk memasukkan data terbaru.

Sponsored

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ditjen Hortikultura, Bambang Sugiarto, menyatakan, produk yang telah diregistrasi akan memperluas akses pasar lantaran berkualitas, aman dikonsumsi, dan ramah lingkungan.

"Registrasi kebun membentuk sistem jaminan mutu produk buah dan sayur yang mudah ditelusuri balik dari mana asal produk diperoleh," tandasnya.

Apalagi, era pasar bebas tidak lagi mengandalkan hambatan tarif untuk melindungi produk domestik, tetapi menekankan hambatan teknis berupa persyaratan mutu, keamanan pangan, serta sanitary and phytosanitary (SPS)–bagian dari kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional. Kondisi ini menuntut produsen meningkatkan daya saing produknya.

Berita Lainnya
×
tekid