Registrasi tanda tangan digital diperbolehkan di pasar modal

Arahnya akan ke sana untuk mempersingkat proses registrasi di pasar modal

Direktur Utama BEI Inardo Djajadi./Eka Setiyaningsih

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi dan keikutsertaan masyarakat akan industri keuangan khususnya pasar modal di Indonesia masih rendah.

Dengan demikian, untuk menumbuhkan jumlah investor di tanah air, BEI dan OJK berencana menambah jumlah investor khususnya dari dalam negeri. Salah satunya dengan menerapkan tanda tangan digital atau digital signature sebagai satu langkah kemudahan dalam registrasi perdagangan di pasar modal.

"Digital signature sudah diperbolehkan, jadi arahnya akan ke sana untuk mempersingkat proses registrasi," ujar Direktur Utama BEI Inardo Djajadi di Gedung BEI, Senin (8/10).

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan digital signature diharapkan mampu menumbuhkan literasi keuangan para investor dalam negeri yang mampu memberikan likuditas dan daya tahan bagi industri pasar modal kedepannya.

"Jadi ini upaya untuk peningkatan inklusi keuangan dan peraturan yang telah ada saat ini. Sebagai desain kedalaman pasar modal dan salah satu strategi yang akan dilakukan," ujar Hoesen.