Regulasi menuju tantangan era industri mobil listrik Indonesia

Perpres No.55 Tahun 2019 secara resmi membuka kesempatan produsen lokal untuk merancang dan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

Perpres tentang kendaraan listrik diharapkan bisa menjadi pendorong industri kendaraan listrik dalam negeri. Alinea.id/Oky Diaz.

Pada 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan itu diundangkan sejak 12 Agustus 2019. Peraturan ini secara resmi membuka kesempatan produsen lokal untuk merancang dan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

Perpres yang terdiri dari 37 pasal ini tak cuma mengatur soal produksi kendaraan tersebut, tetapi juga tentang kepemilikan perorangan atas kendaraan yang bergerak dengan energi listrik. Diharapkan, regulasi ini dapat mendorong industri otomotif dalam negeri bergerak ke arah lebih ramah lingkungan.

Sempat mandek

Perpres ini sebelumnya ditargetkan filnal pada 2018. Namun, pengesahannya sempat terhambat.

Pengamat kebijakan publik sekaligus salah seorang tim perumus perpres, Agus Pambagio mengatakan, alasan utama yang membuat aturan ini mengalami hambatan karena Kementerian Perindustrian sempat menolak susunan aturannya.

"Waktu pembahasan ada dua tawaran electric vehicle atau electrify (hybrid). Kemenperin maunya hybrid dan hidrogen," ujar Agus saat dihubungi Alinea.id, Senin (19/8).

Menurut Agus, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai Indonesia belum cukup siap dengan basis mobil mengandalkan listrik saja. Hingga aturan ini sempat mandek.