Relaksasi PPnBM akan pangkas penerimaan negara Rp2,3 triliun

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, berdasarkan data Kemenperin, dapat terjadi peningkatan produksi 81.752 unit.

Ilustrasi. Pixabay

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp2,3 triliun.

Potensi pengurangan pendapatan negara tersebut telah dihitung pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian dan juga Kementerian Keuangan.

“Relaksasi PPnBM ini akan mengurangi potensi revenue, barangkali Rp1-Rp2,3 triliun," katanya dalam video conference, Selasa (16/2).

Meskipun demikian, insentif fiskal tersebut tetap akan dijalankan oleh pemerintah demi mengejar momentum pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021, sembari memanfaatkan momentum Ramadan.

Harapannya, dengan penurunan PPnBM tersebut dapat mendongkrak angka penjualan mobil 4X2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, sehingga juga dapat mendorong pergerakan industri pendukung lainnya.