sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Relaksasi PPnBM akan pangkas penerimaan negara Rp2,3 triliun

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, berdasarkan data Kemenperin, dapat terjadi peningkatan produksi 81.752 unit.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 16 Feb 2021 15:24 WIB
Relaksasi PPnBM akan pangkas penerimaan negara Rp2,3 triliun

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp2,3 triliun.

Potensi pengurangan pendapatan negara tersebut telah dihitung pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian dan juga Kementerian Keuangan.

“Relaksasi PPnBM ini akan mengurangi potensi revenue, barangkali Rp1-Rp2,3 triliun," katanya dalam video conference, Selasa (16/2).

Meskipun demikian, insentif fiskal tersebut tetap akan dijalankan oleh pemerintah demi mengejar momentum pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021, sembari memanfaatkan momentum Ramadan.

Harapannya, dengan penurunan PPnBM tersebut dapat mendongkrak angka penjualan mobil 4X2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, sehingga juga dapat mendorong pergerakan industri pendukung lainnya.

Oleh karena itu, dia berharap Menteri Keuangan dapat melakukan revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang terkait dengan PPnBM tersebut, agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.

“Untuk program ini kami targetkan berlaku 1 Maret. Mudah-mudahan teman-teman di Kementerian Keuangan bisa selesaikan PMK-nya," ujarnya.

Insentif ini diberikan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%. 

Sponsored

Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.  

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.  

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid