Rendahnya tax ratio di tengah tingginya korupsi dan penghindaran pajak

Tax ratio Indonesia menjadi salah satu yang rendah dibandingkan negara lain. Praktik korupsi dan penghindaran pajak menjadi penyebabnya.

Ilustrasi. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Aura positif berbalut optimisme menyelimuti Indonesia di awal tahun ini. Setelah dua tahun terakhir bergulat dengan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu melaporkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia 2022 mencapai 10,4%.

Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang sebesar 9,12%. Bahkan telah melampaui tax ratio nasional pada periode sebelum pandemi Covid-19, yang mana berada di level 9,77% pada tahun 2019. 

Tak heran jika pemerintah membanggakan prestasi tersebut. Febrio bilang, naiknya tax ratio menunjukkan pemulihan ekonomi Indonesia semakin baik. “Ini lah yang menunjukkan pemulihan dan perbaikan di administrasi perpajakan yang cukup signifikan,” kata Febrio, dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1). 

Pada tahun 2022, tax ratio Indonesia berhasil mengungguli capaian di tahun 2019, bahkan jauh lebih baik dari tahun 2020. Pada saat pagebluk itu, tax ratio anjlok hingga 8,3%. Namun, jika menengok ke belakang, tepatnya sejak satu dekade terakhir, rasio perpajakan justru melandai.

Pada tahun ini, tax ratio lagi-lagi diperkirakan akan kembali mengalami penurunan, seiring adanya resesi global dan berakhirnya lonjakan harga komoditas dunia (commodity boom).