Respons Menkeu soal data BPJS Ketenagakerjaan untuk salurkan insentif

Tidak hanya pekerja di sektor formal yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga sektor informal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto Antara/dokumentasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan insentif bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Dia mengatakan, hanya data di BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai basis data untuk melacak pekerjaan yang layak diberikan insentif sebesar Rp600.000 per bulan tersebut selama empat bulan.

"Apabila ingin membantu dan tidak punya database maka akan sangat sulit sekali. BPJS Ketenagakerjaan terdata nomor akun, alamat, dan perusahaan tempatnya bekerja," katanya dalam video conference, Senin (10/8).

Sri Mulyani menambahkan, tidak hanya pekerja di sektor formal yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga sektor informal. Ini juga untuk mengedukasi pekerja informal agar mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki manfaat yang banyak.

"Ini sebetulnya yang perlu kita edukasikan terus ke masyarakat, dunia usaha, bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerja itu di BPJS Ketenagakerjaan adalah sangat positif," ujarnya.