Sudah restrukturisasi 6,27 juta debitur, OJK: Likuiditas perbankan masih aman

Sebab, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk menjaga likuiditas.

Petugas teller Bank Mandiri menghitung uang di bank kantor cabang Bandung. Foto Antara/Raisan Al

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 6,27 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp655,84 triliun per 16 Juni 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dari total outstanding restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp298,8 triliun merupakan outstanding dari 5,17 juta debitur UMKM. Sementara outstanding restrukturisasi segmen non-UMKM mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.

Adapun untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, total outstanding restrukturisasi per 16 Juni 2020 sudah mencapai Rp121,92 triliun, dengan 3,4 juta nasabah. Wimboh melanjutkan, masih terdapat 507.449 kontrak restrukturisasi untuk lembaga keuangan nonbank ini yang masih berada dalam proses persetujuan.

"Ini perkembangannya dilaporkan ke OJK tiap minggu, per bank, per jenis kredit," kata Wimboh dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (22/6).

Wimboh menuturkan, secara umum likuiditas perbankan masih mencukupi, meskipun adanya penerapan restrukturisasi. Sebab, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk menjaga likuiditas, termasuk Giro Wajib Minimum (GWM) dan pembelian surat berharga.