Restrukturisasi kredit Bank Mandiri capai Rp100 triliun

Bank Mandiri juga tengah menyiapkan rencana penyaluran kredit secara sektoral untuk mendukung program PEN.

Ilustrasi kantor Bank Mandiri. Foto Antara.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyetujui restrukturisasi kredit kepada lebih 500.000 debitur yang terdampak Covid-19 hingga akhir Juni 2020. Restrukturisasi tersebut diberikan baik kepada debitur ritel maupun wholesale.

"Kami aktif melakukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hingga akhir Juni 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit kepada lebih dari 500.000 debitur ritel dan wholesale dengan nilai oustanding lebih dari Rp100 triliun,” kata Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Selain aktif melakukan restrukturisasi, Bank Mandiri juga tengah menyiapkan rencana penyaluran kredit (pipeline) secara sektoral untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak Covid-19. Penyaluran kredit bank berlogo pita emas tersebut akan fokus pada usaha-usaha yang mendukung penyerapan tenaga kerja dan ketahanan pangan.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK Nomor 70/2020, pemerintah menempatkan uang negara di bank-bank Himbara untuk disalurkan sebagai kredit produktif. Penyaluran tersebut diprioritaskan kepada segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan target penyaluran hingga tiga kali lipat.

Bank Mandiri tercatat menerima penempatan dana tersebut sebesar Rp10 triliun. Rencananya, alokasi penyaluran sebesar Rp20 triliun akan diberikan untuk segmen UMKM dan Rp10 triliun pada segmen wholesale.