Rincian rapel dan kenaikan gaji PNS April 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan mencairkan anggaran kenaikan dan rapel gaji PNS Rp2,66 triliun pada April 2019.

Presiden Joko Widodo bersama para PNS. / Facebook Kemenpan RB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan mencairkan anggaran kenaikan dan rapel gaji PNS Rp2,66 triliun pada April 2019.

Kementerian Keuangan menegaskan, anggaran itu disiapkan untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.

"Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 trilun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/3).

Sedangkan untuk kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah, anggaran yang disiapkan dari pagu belanja dana transfer ke daerah.

Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019.