Godok RPP Jalan Tol, Pemerintah diminta akomodasi aspirasi publik

Ombudsman telah memberikan beberapa masukan kepada Kementerian PUPR terkait penyusunan RPP Jalan Tol.

Ilustrasi. Pixabay

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kelima Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ombudsman pun meminta aspirasi publik diakomodasi dalam penyusunannya.

Menurut Anggota Ombudsman, Hery Susanto, pengabaian terhadap aspirasi publik membuat penyusunan RPP bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dampaknya, akan menuai protes ataupun gugatan dari masyarakat.

“Pada gilirannya, hal itu juga akan mendorong adanya laporan pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI dalam kaitannya dengan praktik malaadministrasi disubstansi penyelenggaraan layanan jalan tol," ucapnya secara tertulis, Jumat (5/3).

Hery melanjutkan, Ombudsman telah menyampaikan masukan tentang RPP Jalan Tol dalam konsultasi publik yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Hotel Santika BSD City, Serpong, Banten, pada Kamis (4/3). Terdapat beberapa poin yang diajukan.

Pertama, perlu dijelaskan pokok-pokok pikiran tentang alasan perubahan pasal-pasal RPP tersebut, dari yang dihapus, diubah, atau ditambah menyesuaikan UU Ciptaker. "Kedua, jalan tol merupakan barang publik (public goods) yang cenderung mengalami perubahan menjadi barang quasi (quasi goods) tentu erat kaitannya dengan pelayanan publik,” ujarnya.