RUU KPK persulit pemberantasan mafia migas

Selama ini pemberantasan mafia migas berjalan lama karena sulitnya menemukan barang bukti.

Anggota Tim Reformasi Migas Fahmy Radhi menilai RUU KPK ini bisa mempersulit penangkapan mafia minyak dan gas (migas). Alinea.id/Nanda Aria

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Anggota Tim Reformasi Migas Fahmy Radhi menilai RUU KPK ini bisa mempersulit penangkapan mafia minyak dan gas (migas).

Fahmy menjelaskan, sebelum adanya revisi UU KPK, pengungkapan kasus mafia migas pun berjalan lambat. Dia mencontohkan proses penangkapan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto, mantan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saja memakan waktu hingga empat tahun.

"Dengan adanya revisi UU KPK ini, saya prediksi penindakan akan lebih lama. Mungkin bisa 10 tahun," kata Fahmy dalam diskusi Urgensi Pemberantasan Korupsi Bagi Perekonomian, Investasi, dan Perbaikan Fiskal, di Jakarta, Rabu (18/9).

Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas ini juga menyebtut pengungkapan kasus mafia migas lebih kompleks dibandingkan kasus-kasus korupsi lainnya. Keterkaitan antara mafia migas, korporasi internasional, dan lokasi korupsi yang terjadi di luar teritorial Indonesia memperumit penemuan alat bukti.

"Sebelum bubar, Tim Anti Mafia Migas sudah melaporkan hasil kajian kami ke KPK, namun KPK kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat pelaku mafia migas," ujarnya.