RUU Migas, politikus PKS tolak usul pembentukan BUK

Menurut Hermanto, sebaiknya memperkuat peran BUMN migas daripada pembentukan BUK yang memiliki kewenangan khusus.

Politikus PKS, Hermanto, menolak usulan pembentukan badan usaha khusus (BUK) dalam RUU Migas. Dokumentasi DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hermanto, tidak sependapat dengan pembentukan badan usaha khusus minyak bumi dan gas (BUK migas). Sebaiknya diperkuat badan usaha milik negara (BUMN) terkait. 

"BUMN inilah yang harus kita perkuat. Dia harus bekerja secara profesional, termasuk juga sumber daya manusia (SDM) di BUMN itu, termasuk juga mekanisme dan sistem yang ada di BUMN itu," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT Medco Energi Internasional serta Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, Rabu (23/8).

"Nah, itu memiliki keberpihakan yang jelas, kepada negara, kepada rakyat. Kalau misalnya kita serahkan ke BUK, kita tidak tahu ini kejelasannya dan seperti apa keberpihakannya," imbuhnya.

Hermanto menambahkan, aset berupa sumber daya alam (SDA) sejatinya harus betul-betul dikuasai dan dikendalikan. Pun demikian dengan aturan dan pengawasannya.

"Negara juga harus memiliki prinsip kebijakan bagaimana aset sumber daya alam ini. Itu betul-betul untuk kemakmuran rakyat," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.