RUU Omnibus Law harus direvisi sesuai perubahan akibat Covid-19

Banyak perubahan yang tercipta akibat Covid-19 yang perlu disesuaikan dengan berbagai paket kebijakan.

Ekonom Core Indonesia Hendri Saparini, dalam Seminar Pra Munas Kagama, yang mengusung tema Kesiapan SDM Indonesia Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Menuju Indonesia Maju, dengan sub topik Road Map Pembangunan SDM Indonesia di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Kamis (14/11/2019). Kagama.co/Maul

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Hendri Saparini mengatakan, RUU Omnibus Law yang tengah disiapkan oleh pemerintah, tidak akan menggerek ekonomi secara signifikan di tengah ancaman resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya, RUU tersebut disusun sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Lebih lagi, saat ini banyak perubahan yang tercipta akibat Covid-19 yang perlu disesuaikan dengan berbagai paket kebijakan yang coba disederhanakan lewat Omnibus Law tersebut.

"Pertama, RUU yang ada itu tidak akan menjawab perbaikan ekonomi dan kedua, RUU tersebut disusun sebelum adanya Covid-19," katanya dalam video conference, Jumat (21/8).

Oleh karena itu, menurutnya, RUU Ombibus Law yang tengah diusahakan pemerintah tersebut perlu melalui tahapan revisi terlebih dahulu, agar regulasi yang coba diakomodir di dalamnya lebih tepat sasaran.

"Jadi menurut saya, perlu ada revisi jangan memaksakan karena dampaknya akan sangat besar di mana UU dijadikan satu. Kalau tepat maka dampaknya akan baik tetapi kalau enggak? Kenapa kita tidak mencoba melakukan review kembali," ujarnya.