RUU PPSK ancam Independensi lembaga otoritas keuangan Indonesia

Regulasi KSSK dan mekanisme pengelolaan stabilitas sistem keuangan berpeluang mengurangi wewenang dan independensi institusi lain .

Tangkapan layar YouTube CSIS Indonesia - CSIS Media Briefing : Kesiapan Menghadapi Krisis dengan RUU PPSK

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai, masih terdapat beberapa pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang dapat mengancam independensi dari lembaga otoritas keuangan yang ada di Indonesia.

"Pasal-pasal bermasalah itu bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan, melainkan berpotensi melemahkan stabilitas sistem keuangan yang sudah terbentuk baik selama ini," kata Deni dalam Media Briefing CSIS dengan tema Kesiapan Menghadapi Krisis dengan RUU PPSK, Kamis (27/10).

Selain itu, ada beberapa isu bermasalah, seperti kekuatan absolut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan peran sentral Menteri Keuangan (Menkeu) dalam KSSK. RUU PPSK tersebut memberi kewenangan dan tugas yang sangat besar kepada KSSK, serta keberadaan forum koordinasi stabilitas sistem keuangan.

"Nah, RUU PPSK ini sebenarnya baik dan mencoba membangun sebuah sistem koordinasi yang berkelanjutan antara empat otoritas keuangan, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), BBC Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujarnya.

Namun, permasalahan yang dihadapi adalah KSSK kini mempunyai wewenang dan tugas yang sangat besar, sehingga meneguhkan kekuatan mutlak dari KSSK dengan Ketua Menteri Keuangan dalam menentukan seluruh kebijakan.