Sah, Surpres Omnibus Law Cipker diserahkan ke DPR

Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal.

Ketua DPR Puan Maharani dan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri memberikan pernyataan kepada wartawan, Rabu (12/2) di Gedung DPR. Alinea.id/Fadli Mubarok

Pemerintah melalui enam menteri dari Kabinet Indonesia Maju (KIK), menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) kepada DPR. Dua komponen tersebut diterima Ketua DPR Puan Maharani. 

"Dalam kesempatan ini, Pak Menko dan para menteri menyampaikan Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal dan akan dibahas di DPR. Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum," terang Puan usai pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Untuk menindaklanjuti Surpres dan naskah akademik ini, akan ada tujuh komisi di DPR yang terlibat. Namun, DPR masih belum bisa memastikan mekanisme pembahasannya. Apakah melalui Badan Legislasi atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Jangan sampai menimbulkan prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya," ucap politisi PDIP itu.

Selain RUU Omnibus Law ini, pemerintah dikabarkan sudah merampungkan draf Omnibus Law mengenai perpajakan.