sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sah, Surpres Omnibus Law Cipker diserahkan ke DPR

Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 12 Feb 2020 17:46 WIB
Sah, Surpres Omnibus Law Cipker diserahkan ke DPR

Pemerintah melalui enam menteri dari Kabinet Indonesia Maju (KIK), menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) kepada DPR. Dua komponen tersebut diterima Ketua DPR Puan Maharani. 

"Dalam kesempatan ini, Pak Menko dan para menteri menyampaikan Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal dan akan dibahas di DPR. Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum," terang Puan usai pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Untuk menindaklanjuti Surpres dan naskah akademik ini, akan ada tujuh komisi di DPR yang terlibat. Namun, DPR masih belum bisa memastikan mekanisme pembahasannya. Apakah melalui Badan Legislasi atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Jangan sampai menimbulkan prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya," ucap politisi PDIP itu.

Selain RUU Omnibus Law ini, pemerintah dikabarkan sudah merampungkan draf Omnibus Law mengenai perpajakan. 

Menteri Keuangan Sry Mulyani dikabarkan telah datang menemui Puan Maharani untuk menyerahkan RUU Omnibus Law Perpajakan, dan akan dibahas Komisi XI. Akan tetapi hal tersebut belum menjadi keputusan final, lantaran harus mengikuti mekanisme yang sesuai.

"Itu belum keputusan final karena memang sesuai mekanisme di DPR, akan dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim). Dan sesuai mekanisme yang ada, akan dilakukan bersama pimpinan fraksi di DPR," sambung dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati mengganti nama dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi Cipta Kerja. Perubahan itu diakuinya berdasarkan arahan Puan Maharani agar tidak melahirkan konotasi negatif.

Sponsored

Pemerintah berharap DPR dapat langsung memproses sesuai mekanisme yang ada. Setelah ini, pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di seluruh Indonesia agar masyarakat mengetahui isi draf Omnibus Law.

"Akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Tentu anggota dewan akan dilibatkan untuk bersosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas dan diputuskan,” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Dalam kesempatan itu, Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Tata Ruang dan Agraria Sofyan Djalil, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Berita Lainnya
×
tekid