Satgas Pangan Polri bahas drama harga minyak goreng dengan Ombudsman

Berdasarkan pemantauan lapangan Ombudsman di 34 provinsi setidaknya ada tiga fenomena masyarakat menyikapi kebijakan minyak goreng.

Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Irjen Helmy Santika (tengah), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (kanan), Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri). Foto: Alinea.id/Immanuel Christian

Satgas Pangan Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk mendalami sejumlah temuan di lapangan mengenai drama harga minyak goreng. Koordinasi itu terwujud dari data dan fakta yang akan dibahas dengan Ombudsman sehingga masalah kelangkaan dan penimbunan minyak goreng ini dapat tuntas.

“Tim lagi koordinasi dulu dengan Ombudsman supaya dapat data dan fakta yang bisa didalami,” kata Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Irjen Helmy Santika saat dihubungi Alinea.id, Rabu (9/2). 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan Ombudsman di 34 provinsi setidaknya ada tiga fenomena masyarakat menyikapi kebijakan minyak goreng dari pemerintah.

Pertama, ditemukan dugaan penimbunan oleh masyarakat. Menanggapi kondisi ini pihaknya meminta agar Satgas Pangan melakukan tindakan yang tegas, sehingga penimbunan bisa diminimalisir. 

Kedua, menurut Yeka, ditemukan pengalihan barang di pasar modern yang menunjukkan kelangkaan di pasar modern. Ketiga, terjadi panic buying atau membeli secara berlebihan meski sudah dibatasi.