Satgas Waspada Investasi kembali temukan 388 fintech ilegal

Total fintech ilegal sejak Januari 2020 mencapai 508 entitas.

Ilustrasi. Pixabay.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Februari sampai pertengahan Maret 2020 kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total fintech ilegal sejak Januari 2020 mencapai 508 entitas.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengungkapkan, sebelumnya pada Januari 2020, SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.

"Kami tidak akan kendur untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending," kata Tongam dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (14/3).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di website OJK