Di tengah polemik JHT, anggaran golf BPJS Ketenagakerjaan bocor

BPJS Ketenagakerjaan mengklarifikasi kebocoran anggaran golf pada 2019.

Ilustrasi. Foto Antara

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara mengenai aliran uang Rp3,1 miliar untuk bermain golf yang ramai diperbincangkan di Twitter.

Akun twitter @RakyatPekerja pada 23 Februari 2022 mencuit, laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019 senilai Rp3 miliar untuk bermain golf. Cuitan itu bahkan melampirkan foto rincian anggaran tersebut.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero). Anggaranya diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992.

"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," katanya kepada Alinea.id, Kamis (24/2).

Menurutnya, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.