Serikat pekerja desak DPR hentikan pembahasan omnibus law RUU Cipker

Serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menilai, omnibus law RUU Cipta Kerja justru membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk.

DPR menutup ruang partisipasi publik dalam pembahasan omnibus law. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Sejumlah serikat pekerja sektor ketenagalistrikan mendesak DPR menghentikan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker).

“Serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk,” ujar Ketua Umum DPP SP PLN Persero Muhammad Abrar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Selain SP PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia turut pula menuntut penghentian pembahasan omnibus law RUU Cipker. Pasalnya, aturan ‘sapu jagat’ ini memuat banyak pasal yang berpotensi sebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta asing.

Ia pun menilai, omnibus law RUU Cipker sangat bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, dapat membahayakan kedaulatan negara. Sebab, bisa menghilangkan penguasaan negara atas listrik mengemban hajat hidup orang banyak. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik dan kemandirian energi tidak dapat dicapai.

Omnibus law RUU Cipker ini menggabungkan definisi ‘izin operasi’ dan ‘izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menyelingkuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.111/PUU-XIII/2015. Serta, pengaburkan definisi ‘wilayah usaha’ untuk menyelingkuhi putusan MK No.111/PUU-XIII/2015.