Serikat pekerja Pertamina batal lakukan aksi mogok kerja

Keputusan ini tertuang di dalam surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tertanggal 28 Desember 2021.

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/M. Mirza Mushoffa

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan aksi mogok kerja nasional, yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2021–07 Januari 2022. Keputusan ini tertuang di dalam surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tertanggal 28 Desember 2021.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menyampaikan, rencana aksi dibatalkan karena telah ditandatanganinya perjanjian bersama (PB) antara FSPBB dengan direksi PT Pertamina (Persero). Penandatanganan perjanjian disaksikan dan difasilitasi Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.

"Rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja dibatalkan sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Rabu (29/12).

FSPPB pun menginstruksikan kepada seluruh pekerja Pertamina untuk menjalankan tugas seperti biasa. Pun menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri.

"Hal-hal yang menjadi bagian dari perjanjian bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak perusahaan," paparnya.